Pengembang Dilapor ke Ombudsman

Pengembang Dilapor ke Ombudsman

\"keadaan BENGKULU, BE - Warga perumahan Impian Perdana Residence yang berada di Jalan Belakang Perumdam RT 13 RW 05 Kelurahan Kandang Mas Kota Bengkulu, melaporkan pihak pengembang/developer perumahan yaitu PT Ghifari Citra Abadi Grup, ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu, kemarin (10/6). Pelaporan ini terkait tentang permasalahan pemasangan listrik di perumahan yang sudah 1 tahun lebih, belum dipasang oleh pihak pengembang.  Dimana dalam perjanjiannya, pihak pengembang akan memasang meteran listrik setelah 1 minggu rumah ditempati. Ditemui BE, warga menjelaskan satu bulan sebelumnya mereka telah mendatangi kantor pemasaran yang berada di daerah Sungai Rupat.  Tetapi pihak pengembang hanya memberikan janji akan memasang meteran dan tiang listrik awal bulan Juni. Selain itu masyarakat memberikan solusi kepada pihak pengembang jika ada yang bisa memasang instansi listrik, masyarakat meminta untuk pihak pengembang membayar semua biaya yang diperlukan untuk pemasangan. Dimana solusi tersebut sangat disetujui oleh pihak pengembang perumahan. \"Silakan siapa yang bisa memasang meteran untuk di perumahan, berapa rumah yang nantinya telah dipasang, nantinya laporkan sama kami berapa biaya keseluruhannya,\'\' kata salah seorang warga perumahan mempraktekkan apa yang dikatakan oleh pihak pengembang perumahan. Setelah kesepakatan telah disetujui dari kedua belah pihak, warga akan meminta yang bisa membantu memasang meteran listrik untuk segera memasangnya. Setelah beberapa minggu kemudian, ada laporan ke masyarakat jika pihak pengembang melarang pihak yang bisa memasang aliran listrik (PLN) untuk tidak menghiraukan permintaan masyarakat. Jika tidak ada kejelasan dari pihak pengembang dalam beberapa hari ini, masyarakat akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang (kepolisian).  Karena warga suah merasa ditipu oleh pihak pengembang. Sementara dari pihak Ombudsman , sesuai dengan UU 25 tahun 2009, Ombusdman wajib menerima pengaduan dari masyarakat.   \'\'Kedepannya kita akan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sesuai dengan UU No. 37 tahun 2008 dan UU No 25 tahun2009.  \"Harus keinginan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi,\'\' jelas Jaka Andhika SH Asisiten Ombudsman Wilayah Provinsi Bengkulu, yang ditemui BE, kemarin. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: